Aturan STNK Mati Pajak Selama 2 Tahun Dianggap Kendaraan Bodong Segera Berlaku

Foto: Dok Humas Polri Semarang – Penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan segera diimplementasikan aturannya oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung […]

Aturan STNK Mati Pajak Selama 2 Tahun Dianggap Kendaraan Bodong Segera Berlaku

Lasă un comentariu